ASPIRASIKU - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti yang merugikan 77 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, modus penipuan dilakukan dengan cara mengiklankan rumah kontrakan dan sebidang tanah di platform Facebook Marketplace dengan harga jauh di bawah pasaran.
Lokasi properti yang ditawarkan berada di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kusumo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: DJ Panda Akui Sebar Foto USG Erika Carlina karena Sakit Hati dan Cemburu
Kasus ini mencuat setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban, mulai dari LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.
Dua pelaku berinisial UY (54) dan K (48) diduga menjadi otak di balik aksi ini.
Mereka menjanjikan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah dengan harga miring, hingga membuat banyak orang tergiur.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: 30 Soal TWK Sekolah Kedinasan 2025 dan Jawaban
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain.***