ASPIRASIKU — Menyambut Lebaran Idul Fitri 1446 H, Polsek Sukmajaya menyediakan layanan penitipan motor gratis bagi masyarakat yang akan mudik ke luar kota.
Hingga H-5 Lebaran, dua unit kendaraan telah dititipkan di Polsek Sukmajaya oleh warga yang hendak merayakan Lebaran di kampung halaman.
"Sampai hari ini sudah ada dua unit kendaraan sepeda motor yang dititipkan kepada kami," ujar Kepala Seksi Humas Polsek Sukmajaya, Aipda Suroyo, dalam keterangannya kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/03/2025).
Baca Juga: Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Mahfud MD: Memang Jaringan Terorisnya Masih Ada
Syarat Penitipan Motor di Polsek Sukmajaya
Layanan penitipan motor ini diberikan secara gratis dengan persyaratan sebagai berikut: Fotokopi KTP pemilik kendaraan, Fotokopi SIM pemilik kendaraan, Fotokopi STNK, dan Nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Kami masih membuka layanan penitipan sepeda motor. Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya dapat langsung datang ke Polsek Sukmajaya," tambah Aipda Suroyo.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama mudik Lebaran.
Baca Juga: Akhir Sengketa Tanah Mat Solar: Damai di Pengadilan, Uang Rp3,3 Miliar Dicairkan!
Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, masyarakat dapat mengurangi risiko kehilangan atau pencurian kendaraan selama rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Bagi warga Depok yang berencana mudik dan ingin memanfaatkan layanan penitipan motor ini, segera kunjungi Polsek Sukmajaya untuk informasi lebih lanjut.***