ASPIRASIKU - DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyetujui pembahasan usulan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara, hasil pemekaran wilayah di Kabupaten Lampung Selatan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pemekaran Daerah, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung Selatan, Rabu (8/1/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh 37 dari 50 anggota DPRD, pejabat Pemkab Lampung Selatan, Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD), Tim DOB Natar Agung, serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Prediksi Rata-rata Nilai Raport Agar Lolos SNBP UNSRI Palembang Tahun 2025! Cek Informasinya
Dalam kesempatan itu, Pj. Sekretaris Daerah, Intji Indriati, mewakili Bupati Lampung Selatan, menegaskan bahwa pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama diusulkan.
“Usulan pemekaran daerah ini telah melalui proses panjang dan berbagai kajian," kata dia.
"Hingga akhirnya, pada 3 Januari 2025, disepakati nama kabupaten baru adalah Kabupaten Bandar Negara,” ujar Intji.
Baca Juga: 7 Universitas Terfavorit di Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025
Wilayah Kabupaten Bandar Negara diusulkan mencakup Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram, dengan ibu kota direncanakan di Kota Baru, Kecamatan Jati Agung.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk memastikan segala aspek pemekaran wilayah dipertimbangkan secara mendalam.
Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Lampung Selatan dan calon kabupaten baru.
Baca Juga: Inilah Jurusan yang Paling Dicari Oleh Perusahaan BUMN! Cek Selengkapnya
Apakah wilayah Anda termasuk ke calon kabupaten baru di Lampung Selatan? ***