BPOM Rilis Daftar Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, Apa Ada Produk yang Pernah Kamu Pakai?

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Simak BPOM Rilis Daftar Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, Apa Ada Produk yang Pernah Kamu Pakai? (pexel/ Anderson Guerra)
Simak BPOM Rilis Daftar Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, Apa Ada Produk yang Pernah Kamu Pakai? (pexel/ Anderson Guerra)

ASPIRASIKU - Penggunaan produk kecantikan atau kosmetik memang pada era sekarang ini menjadi sebuah kebutuhan.

Dimana seseorang biasanya akan mulai untuk mempercantik dirinya dengan rangkaian produk untuk kulit, wajah dan badan dengan menggunakan produk kecantikan atau kosmetik.

Namun sayang tak semua produk kecantikan atau kosmetik mempunyai kadar aman yang sesuai untuk pemakaian.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Masalah Lagi! Belum Kelar Andin, Aldebaran Syok Dengar Kabar Istri Fauzi Akhiri Hidup

Tak jarang masih ditemui bahan yang berbahaya dalam pembuatan produk kecantikan atau kosmetik ini.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Hal ini di tuangkan dalam lampiran tiga Penjelasan Publik No. PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022, tentang 'Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Bahan Berbahaya Hasil Pengawasan Badan POM Oktober 2021-Agustus 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Ayah Angkat Siap Beberkan yang Sebenarnya

Dengan hasil yang mencengangkan, berikut daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:

1. MADAM GIE

Terdapat tiga produk produk kosmetik milik Gisella Anastasia ini diantaranya:

- MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03 (positif mengandung merah K3)
- MADAME GIE Nail Shell 14 (positif mengandung merah K10)
- MADAME GIE Nail Shell 10 ( (positif mengandung merah K10).

2. CASANDRA

Produk ini dikenal dengan harganya yang ekonomis, namun sayang sekitar tiga produk dari Cassandra mengandung bahan yang berbahaya yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: pom.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X