Paket tersebut dikemas dalam bentuk permen yang diduga untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Pembaharuan Persyaratan Pendaftaran PKN STAN 2025! Jangan Salah Melakukan Persiapan
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, menjelaskan, tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet bola basket atas nama JDS telah ditangani Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.***
Dengan pemecatan dari klub, blacklist dari liga, serta ancaman hukuman pidana yang berat, masa depan Jarred Shaw di dunia basket Indonesia dipastikan berakhir.