ASPIRASIKU - Vaksin Merah Putuh buatan Indonesia, yang dikembangkan tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical akhirnya menerima sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Sabtu 12 Februari 2022.
Menurutnya, vaksin merah putih mendapatkan ketetapan halal dalam sidang komisi Fatwa MUI yang digelar Senin 7 Februari 2022 dan berlaku sampai 6 Februari 2026.
Baca Juga: Isa Elfasya Eks Amigdala, Pelaku Kekerasan pada Aya Canina Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Ingin...
Sebelumnya Vaksin Merah Putih telah melalui proses administratif dan audit langsung sampai mendapat sertifikasi halal
Sementara, Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM MUI menjelasakan, proses pendaftaran vaksin merah putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula 14 Januari 2022.
"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," ujar Muti.
Senada, Fedik Abdul Rantam, Ketua Peniliti Vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga mengatakan untuk sampai tahap ini pihaknya mendapatkan bimbingan sampai tiga kali.
Bimbingan tersebut, kata Fedik, dari LLPOM MUI supaya Vaksin ini dapat digunakan masyarakat dengan aman dan juga halal.
Sedangkan, Direktur Utama PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX. Sudirman mengatakan, tantangan terbesar mereka yaitu; uji klinis dengan subjek penelitian yang belum pernah divaksin.
Baca Juga: 7 Negara yang Merayakan Valentine dengan Cara yang Unik, Apakah Kamu Pernah Melakukan Hal yang Sama?
Mereka mencari masyarakat yang belum pernah divaksin.
"Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek peneliti," jelas Sudirman.***