KPPPA: Tidak Boleh Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Pada 4 Siswi di Papua

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 13:40 WIB
 (kemenpppa.go.id)
(kemenpppa.go.id)

ASPIRASIKU - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk tegas pada pelaku kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, empat siswi di Papua diculik, dianiaya dan diperkosa. Kasus ini berawal dari laporan salah satu kakak korban kepada LBH Papua dan LBH APIK.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong agar kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat terduga pelaku pada kasus pemerkosaan empat siswi SMA di Jayapura, Papua.

"Tidak boleh ada toleransi sedikitpun pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kami harapkan dapat mendalami kembali kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar melalui siaran pers, Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa - Bali Kembali di Perpanjang, Wajib Tahu 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi

Ditegaskan Nahar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, di mana pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Mengenai kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Papua untuk memantau perkembangan keempat korban.

"Kami akan terus memantau dan memastikan pendampingan diberikan secara tuntas hingga kasus ini selesai. Kerja sama dari semua pihak juga sangat diperlukan, termasuk media massa dalam memberitakan kasus ini. Jangan sampai pemberitaan yang berkembang malah semakin mengganggu kondisi psikologis korban," tutur Nahar.

Baca Juga: Astaga! Pesawat Rimbun Air Ditemukan Hancur di Ketinggian 2.400 meter

Sebagai informasi, empat siswi itu awalnya diajak seseorang berjalan-jalan ke Jakarta tanpa diketahui keluarga para siswi. Para korban diduga diculik, dianiaya, dipaksa minum alkohol sampai tidak sadarkan diri.

Kemudian setelah tidak sadarkan diri, korban mengalami kekerasan seksual dari oknum tersebut. Mereka disebut dilarang memberitahukan perbuatan bejat itu kepada siapa pun termasuk keluarga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X