ASPIRASIKU - Dalam suasana yang santai, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait gugatan senilai Rp5 triliun yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Biarkan saja, kami akan menangani ini dengan cara yang biasa. Itu hanyalah urusan kecil. Namun, kami tidak akan teralihkan oleh hal tersebut," ujar Mahfud MD dalam pernyataan resminya pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023.
Meskipun dia dihadapkan pada gugatan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: 10 Contoh Yel-yel Kemerdekaan yang Seru dan Unik untuk Lomba 17 Agustus 2023
"Kami akan tetap mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang terkait dengan pencucian uang atas aset dan rekening yang saat ini telah kami bekukan," tegasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan terhadap Mahfud MD dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Panji juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Mahfud MD memiliki nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst, sementara gugatan terhadap MUI memiliki nomor perkara 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.***