ASPIRASIKU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik (e-sertifikat) untuk kompetensi alumni LKP.
Penerapan ini dilakukan Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi untuk menjawab tantangan digital yang makin pesat.
Ditsuslat menggagas peluncuran Sertifikasi Elektronik pada Jumat (05-05-2023) sebagai penanda beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau e-sertifikat.
Dirjen Diksi, Kiki Yuliati, menyampaikan e-sertifikat kompetensi ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan “Kompeten”
Menurutnya inovasi ini akan memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 8 Mei 2023: ANTV, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, Indosiar, RCTI, GTV
“Diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan industri. Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan.
Ia menegaskan setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi, dan penilaian tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik.
Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.
“Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung,” imbuhnya.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN dan Registrasi Online Ditunda Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Adapun proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan atas dasar prinsisp kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan.
Kemudian akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi serta legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat elektronik ini juga merupakan dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ***