ASPIRASIKU - Penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak atas pekerjaan yang layak, demikian juga dalam memperoleh akses informasi lowongan pekerjaan secara terbuka, luas, dan tanpa diskriminasi.
Tentu tak hanya sekadar informasi pekerjaan saja, bekal disabilitas dalam cara mencari lowongan kerja untuk penyandang disabilitas setidaknya juga bisa disosialisasikan dengan baik.
Di Indonesia, aturan mengenai pekerjaan untuk penyandang disabilitas ini pun sudah diatur oleh pemerintah dengan kehadiran Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi.
Baca Juga: Chord Gitar Dasar Judika Aku Yang Tersakiti Dari G
Dalam UU tersebut, pada pasal 53 berbunyi:
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Demikian juga aturan yang telah disebutkan dengan jelas dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
Bunyi pasal tersebut: pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya.
Lalu bagaimana cara mencari lowongan kerja untuk penyandang disabilitas? Berikut Aspirasiku berikan tips dari informasi yang bisa dicari dari laman Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI terkait lowongan pekerjaan.
Dalam laman ini karirhub.kemnaker.go.id/vacancies/disability, penyandang disabilitas bisa memperoleh informasi lowongan pekerjaan yang sedang dibuka.
Baca Juga: Depok Mulai Vaksinasi Penyandang Disabilitas
Bahkan bisa cek judul lowongan kerja atau perusahaan yang membuka lowongan tersebut, serta lokasi wilayah yang ingin dicari.