Link Pendaftaran Bintara Polri 2021 Untuk Perawat dan Bidan, Buruan Besok Terakhir

photo author
- Minggu, 22 Agustus 2021 | 15:16 WIB
Kolase Tangkapan Layar Info Penerimaan Bintara Polri 2021 (penerimaan.polri.go.id)
Kolase Tangkapan Layar Info Penerimaan Bintara Polri 2021 (penerimaan.polri.go.id)

ASPIRASIKU - Penerimaan dan pendaftaran Bintara Polri tahun 2021 telah dibuka sejak 20 Agustus 2021.

Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) untuk profesi perawat dan bidan ini hanya sampai 23 Agustus 2021 (esok hari, red).

 

Pada informasi pengumuman yang diterima tim Aspirasiku, bahwasannya penerimaan ini dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri.

Pada umumnya dan penyediaan Bintara Polri pada khususnya dalam penanganan Covid-19. Adapun rekrutmen ini nantinya merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Baca Juga: Cara Mencari Lowongan Pekerjaan Favorit Anda Lewat Kementrian Ketenagakerjaan, Cek Linknya Di Sini

Selanjutnya, pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri.

Berikut ketentuan penerimaan Bakomsus Perawat dan Bidan tahun 2021, dikutip Aspirasiku melalui penerimaan.polri.go.id.

  1. para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021;
  2. penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;
  3. sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
  4. Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja BRI Insurance Untuk Disabilitas, Ini Info Pendaftarannya

Untuk persyaratan umumnya penerimaan Bintara Polri Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. lulusan:
    1) lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi:
    2) lulusan D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi;
  3. usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:
    1) lulusan D-III usia maksimal 30 tahun;
    2) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;
  4. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  5. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  6. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  7. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  8. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  9. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  10. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  11. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf g dan h;
  12. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  13. bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  14. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Baca Juga: Jalinsum Lampung Ditutup Total Karena Jembatan Rusak, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif

Adapun persyaratan lainnya adalah :

Syarat Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus Perawat:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

LPPI Buka Lowongan Kerja, CEK Persyaratannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X