- Usia paling tinggi 56 tahun per tanggal 2 Februari 2026
Baca Juga: Tim Gabungan BAPETEN-BRIN Deteksi Radiasi Tinggi di Sukatani, Warga Dievakuasi Sementara
- Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau pendidikan dan pelatihan yang setara
- Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakkhir (tahun 2023 dan 2024 minimal Baik
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pegawai swasta
Baca Juga: Dulu Sebut Pertamina Malas, Kini Menkeu Purbaya Puji Simon Mantiri karena Siap Bangun Kilang Baru
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pidana atau pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman pidana atau disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca Juga: Danantara Pastikan Utang Whoosh ke China Segera Tuntas, Target Rampung Akhir 2025
- Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit dalam kurang waktu 2 tahun