Lowongan Kerja Terbaru di Kemenkop, Segini Gaji yang Didapatkan

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja di Kemenkop (Freepik/Flatart)
Ilustrasi Lowongan Kerja di Kemenkop (Freepik/Flatart)

ASPIRASIKU – Ingin bekerja di kementerian Republik Indonesia, terdapat lowongan kerja terbaru di Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Lowongan kerja terbaru di Kementerian Koperasi (Kemenkop) adalah posisi Asisten Bisnis (Business Assistant).

Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka posisi Asisten Bisnis (Business Assistant) untuk mendukung pelaksanaan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: Jokowi Hanya Senyum dan Singkat Bicara soal Reshuffle, Pilih Diam di Solo

Posisi Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah buka sejumlah 8.000 orang dengan masa kontrak kerja 3 bulan dan gaji Rp7.250.000 per bulan.

Pendaftaran lowongan kerja Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibuka tanggal 9-14 September 2025.

Berikut ini rincian persyaratan, dan berkas lamaran lowongan kerja Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pasang Target Ambisius, Optimis Ekonomi Bangkit Oktober 2025, Publik Menanti Bukti Nyatanya

Persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia, diutamakan berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota di mana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan menjadi tempat bertugas dibuktikan dengan keterangan desa/kelurahan dibuktikan dengan KTP

2. Bagi pakar/profesional/tenaga ahli berpendidikan minimal S1 atau sederajat

Baca Juga: Mahfud MD Prediksi Oktober Ada Reshuffle Lagi: Ini Negara, Bukan Warung Kopi

3. Bagi pelaku usaha memiliki pendidikan minimal SMA (diutamakan Diploma III), dengan usaha sendiri yang sudah berjalan minimal 2 tahun, usaha masih berjalan dan memiliki bukti perizinan berusaha dan bukti usaha (bukti berupa NIB, foto usaha sesuai lokasi di NIB, bukti laporan keuangan selama 2 tahun, omzet usaha tahunan minimal 500 juta, dan usaha tidak defisit)

4. Untuk pakar/profesional/tenaga ahli pakar diutamakan memiliki sertifikat kompetensi di bidang usaha/ kewirausahaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: kop.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

LPPI Buka Lowongan Kerja, CEK Persyaratannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X