8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan hasil tes laboratorium dan surat keterangan bebas narkoba dari Unit Kesehatan Pemerintah (Puskesmas atau RS Pemerintah)
9. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena suatu tindak kejahatan
Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, 6 Negara Ini Juga Rayakan Kemerdekaan di Bulan Agustus
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku
11. Bersedia bekerja lembur apabila dibutuhkan
12. Tidak sedang bekerja/terikat kontrak dengan instansi/perusahaan lain (kecuali untuk Dokter Umum)
Baca Juga: Kenali Penyebab Aki Mobil Cepat Tekor dan Cara Mengatasinya
Persyaratan Khusus
Dokter Umum:
1. Laki-laki atau Wanita dengan maksimal usia 45 tahun per tanggal 29 September 2025
Baca Juga: FAKTA MENARIK Tarik Tambang, Lomba Rakyat Ikonik HUT RI yang Ternyata Bukan Asli Indonesia
2. Lulusan Profesi Kedokteran Umum dari Program Studi/Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan Dokter dengan nilai IPK minimal 2.75 (melampirkan transkrip nilai yang dilegalisasi)
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter Umum yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia
4. Memiliki Surat Izin Praktek Dokter yang masih berlaku
Baca Juga: Kisah Paskibraka Papua Barat Daya Tuai Pujian, Tetap Tegap Meski Hampir Pingsan Saat Bertugas