5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PUTPK, PUT Non-PNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Mengapa Proklamasi Kemerdekaan Mempunyai Makna yang Sangat Penting bagi Bangsa Indonesia?
9. Menguasai aplikasi microsoft word, excel, dan powerpoint.
10. Sanggup bekerja di luar jam kerja.
11. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik.
Baca Juga: PLU Ori akan Muncul Secara Otomatis Jika Personil Toko Melakukan? Ini Jawaban Lengkap Cara Kerjanya
12. Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja UT di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus:
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dengan program studi dan institusi yang terakreditasi minimal Baik Sekali (B) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan.
Baca Juga: Mengapa Bandar Perdagangan Berperan Penting bagi Kerajaan Samudra Pasai?
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi di Indonesia.