Tambahan Ketentuan untuk pelamar
- Tidak sedang mengikuti Program Rekrutmen Eksternal Tingkat SLTA, D3 dan S1 Tahun 2022 (termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi).
- Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
- Penetapan formasi pekerjaan didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan kebutuhan perusahaan.
- Bagi calon pelamar yang sudah melakukan Vaksinasi Dosis 3 (Booster), tidak diwajibkan membawa Hasil Rapid Test Antigen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi calon pelamar yang belum melakukan Vaksinasi Dosis 3 (Booster) wajib membawa Hasil Rapid Test Antigen dengan hasil negatif atau non reaktif yang masih berlaku (1x24 Jam) melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Wajib mengikuti protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
- Bagi pelamar yang mendaftar menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL), apabila dinyatakan lulus sampai akhir seleksi, wajib membawa dokumen Ijazah Asli saat penandatanganan perjanjian dinas.
Baca Juga: Chord Gitar Lagu Mendung Tanpo Udan - Ndarboy Genk: Awak Dewe Tau Duwe Bayangan Besok...
- Apabila pada saat pelaksanaan penandatanganan perjanjian dinas, tidak membawa dokumen Ijazah Asli, maka dianggap mengundurkan diri.
Tahapan Seleksi
- Tahap 1: Verifikasi Dokumen dan Screening Kesehatan di Lokasi Job Fair
- Tahap 2: Seleksi Administrasi
- Tahap 3: Seleksi Kesehatan Awal
- Tahap 4: Seleksi Psikologi
- Tahap 5: Seleksi Wawancara
- Tahap 6: Seleksi Kesehatan Akhir
Baca Juga: Kode dari Penulis, Update Ikatan Cinta Terbaru: Aldebaran Akan Menang, Elsa Dapat Ganjarannya?