KJP Plus 2023 Kembali Dibuka, Simak Syarat yang Berhak Jadi Penerima Uang Bantuan Rp250-450 Ribu

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:45 WIB
Ilustrasi Uang Pendidikan KJP Plus 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)
Ilustrasi Uang Pendidikan KJP Plus 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)

ASPIRASIKU – KJP Plus 2023 akan kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lantas apa syarat jadi penerima Kartu Jakarta Pintar Plus yang dibiayai APBD Jakarta ini?

Awal tahun 2023, pada 2 Januari 2023 KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 telah dicairkan. Kini penerima KJP Plus 2023 menanti lanjutan pencairan di tahun ini.

Termasuk yang belum menerima manfaat program KJP Plus, di tahun 2023 ini pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, serta PKBM menanti bukaan penerimaan KJP Plus 2023.

Baca Juga: Cara 'Licik' Cina Kuasai Ekonomi Dunia, Tapi Berhasil Disikat Habis oleh Inggris dengan Barang Haram Ini

Karena manfaat yang didapatkan penerima KJP antaranya adalah uang bantuan pendidikan yang diperoleh dan ada juga tambahan SPP untuk siswa yang sekolah di swasta.

Beberapa persyaratan yang harus dipahami adalah seperti kategori umum pendaftaran KJP Plus 2023.

Peserta didik yang ingin terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal di Jakarta.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA dan Cara Daftarnya untuk yang Ingin Menikah di Tahun 2023

Selain itu, peserta didik terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

Calon penerima KJP Plus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan berdomisili atau tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Untuk persyaratan KJP Plus 2023 Kategori Kartu Pekerja/JakLingko, terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Baca Juga: Waspada Stunting, Berikut Ciri-ciri Stunting pada Anak yang Penting untuk Diketahui

Selanjutnya, Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko; dan Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Besaran dana yang akan diperoleh jika tak ada perbedaan seperti penerimaan KJP Plus Tahap II 2022, pada 2 Januari 2023 lalu, dari Rp250 Ribu sampai Rp450 Ribu.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X