Ingin Jadi Penerima PIP 2023? Bukan Hanya NISN dan NIK, Ini Daftar Data Variabel untuk Usulan ke Dapodik

- Senin, 23 Januari 2023 | 19:45 WIB
Ingin Jadi Penerima PIP 2023? Bukan Hanya NISN dan NIK, Ini Daftar Data Variabel untuk Usulan ke Dapodik (tangkap layar pip.kemdikbud.go.id)
Ingin Jadi Penerima PIP 2023? Bukan Hanya NISN dan NIK, Ini Daftar Data Variabel untuk Usulan ke Dapodik (tangkap layar pip.kemdikbud.go.id)

ASPIRASIKU – Menjadi penerima PIP 2023 mungkin dibutuhkan oleh beberapa orang, demi keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka.

Program Indonesia PIntar atau yang biasa dikenal dengan PIP, memiliki sasaran anak-anak usia sekolah mulai dari umur 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga tidak mampu.

PIP 2023 dicanangkan bagi siswa usia sekolah, dan terbagi menjadi 2 tipe:

1. PIP Disdakmen untuk siswa sekolah jenjang SD, SMAP, SMA, dan SMK
2. PIP Kuliah untuk mahasiswa perguruan tinggi

Namun, dari kedua tipe PIP ini memiliki tujuan yang sama. Bentuk bantuan dari PIP ini bermacam-macam.

Baca Juga: PIP 2023 Kapan Cair? Ini Alur Pendaftaran, Cara Cek Penerima dan Total Dana Bantuan untuk SD, SMP dan SMA

Dikutip Aspirasiku melalui pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 23 Januari 2023, bantuan tersebut mulai dari uang tunai, perluasan akses belajar, hingga kesempatan belajar dari pemerintah Indonesia melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Besaran bantuan tunai untuk siswa dengan jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK ini juga beragam.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp450.000 rupiah per semester, siswa SMP/sederajat mendapat Rp750.000 rupiah per semester, dan untuk siswa SMA/SMK/sederajat mendapat Rp1.000.000 rupiah per semester.

Akan tetapi, sebelum melakukan pengajuan sebagai penerima PIP, calon penerima harus melengkapi data-data variabel sebagai bahan usulan ke Dapodik terlebih dahulu.

Hal ini dimaksudkan agar data-data milik calon penerima dan keluarga calon penerima dapat divalidasi dan dimasukkan ke dalam DTKS.

Baca Juga: Cara Daftar PIP 2023 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Siswa dengan Kriteria Ini Punya Peluang Lebih Besar

Adapun data-data variabel yang harus divalidasi dan dilengkapi untuk usulan ke Dapodik sebagai penerima PIP 2023 ialah sebagai berikut:

1. Nama peserta didik
2. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
3. NIK (Nomor Induk Kependudukan) peserta didik
4. Tempat lahir peserta didik
5. Tanggal lahir peserta didik
6. Nama satuan pendidikan
7. NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
8. Alamat satuan pendidikan
9. Kode kecamatan satuan pendidikan
10. Kode kabupaten/kota satuan pendidikan
11. Nama ibu kandung peserta didik
12. NIK ibu kandung peserta didik
13. Nama ayah kandung peserta didik
14. Alamat tempat tinggal peserta didik
15. Kode kecamatan tempat tinggal peserta didik
16. Kode kabupaten tempat tinggal peserta didik
17. Kode provinsi
18. Tanda layak PIP Disdakmen

Selain kelengkapan data variabel di atas, calon penerima PIP 2023 harus memenuhi kriteria seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Halaman:

Editor: Tampan Fernando

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X