Kriteria Penerima PIP 2023, Ini Syarat Utama yang Harus Dipenuhi! Untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

- Senin, 23 Januari 2023 | 18:00 WIB
Kriteria Penerima PIP 2023 ( tangkap layar pip.kemdikbud.go.id)
Kriteria Penerima PIP 2023 ( tangkap layar pip.kemdikbud.go.id)

ASPIRASIKU – Untuk mengikuti program bantuan pendiidikan PIP (Program Indonesia Pintar), siswa tentunya harus mematuhi dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Syarat dan kriteria penerima PIP 2023 tentunya sudah disusun oleh pihak berwenang, yaitu Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Namun, sebelum melakukan langkah pendaftaran sebagai penerima PIP 2023, ada baiknya untuk mengenal lebih dulu apa itu Program Indonesia Pintar.

Dikutip Aspirasiku melalui laman pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 23 Januari 2023, PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bentuk upaya bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa usia sekolah.

Siswa usia sekolah ini memiliki rentang umur 6-21 tahun atau anak-anak yang bersekolah pada jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Cara Daftar PIP 2023 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Siswa dengan Kriteria Ini Punya Peluang Lebih Besar

Adapun bantuan ini diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang memiliki kesulitan untuk membiayai segala urusan personal pendidikan.

Berikut ini adalah kriteria penerima PIP 2023 didasarkan pada Persesjen Kemendikbudristek nomor 8 tahun 2020 tentang PIP Disdakmen.

1. Peserta Didik merupakan siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Untuk syarat nomor satu berlaku ketentuan yang tidak mutlak.

Hal ini berarti, siswa bukan pemegang kartu KIP tetap dapat ikut program PIP 2023, namun dengan syarat harus memenuhi kriteria di bawah ini:

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

a. Peserta Didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

b. Peserta Didik memiliki status yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

c. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Halaman:

Editor: Tampan Fernando

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X