Tidak Punya KIP? Coba Cara Ini untuk Daftar PIP 2023, Dijamin Mudah dan Cepat

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:15 WIB
Tidak Punya KIP? Coba Cara Ini untuk Daftar PIP 2023, Dijamin Mudah dan Cepat. (Instagram/@puslapdik_dikbud)
Tidak Punya KIP? Coba Cara Ini untuk Daftar PIP 2023, Dijamin Mudah dan Cepat. (Instagram/@puslapdik_dikbud)

ASPIRASIKU – Untuk mendaftar PIP atau Program Indonesia Pintar di tahun 2023, calon penerima tentunya harus memiliki kriteria serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satu persyaratan atau kriteria tersebut menyebutkan, jika calon penerima harus memiliki KIP alias Kartu Indonesia Pintar.

KIP ini juga merupakan bentuk jaminan atau kepastian terhadap anak-anak usia sekolah dari kalangan keluarga tidak mampu, agar senantiasa terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan seperti PIP 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Petunjuknya Adalah Nama Kota di Indonesia, Selesaikan Soal Tebak Gambar Berikut dalam 10 Detik!

Namun, bagaimana jika anak didik tersebut tidak memiliki KIP? Apakah ia tetap bisa mendaftar sebagai penerima PIP?

Jawabannya tetap bisa. Akan tetapi, peserta didik tersebut harus melakukan beberapa langkah lain, agar memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun proses yang harus dilakukan untuk mendaftar PIP 2023 jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) sesuai dengan hasil kutipan Aspirasiku melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud Jumat, 20 Januari 2023, adalah sabagai berikut:

Baca Juga: Kumpulan Kata kata Mutiara Tahun Baru Imlek 2023 Dalam Bahasa Mandari Cocok untuk Status Media Sosial

1. Pastikan jika peserta didik dan keluarga yang akan mendaftar PIP telah memenuhi persyaratan serta kriteria yang diminta. Adapun kriteria tersebut di antaranya yaitu:
a. Peserta Didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
c. Peserta Didik memiliki status yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
e. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
f. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: SUPER KENYAL! Inilah Resep Mudah Membuat Lempok Durian Khas Pontianak Kalimantan Barat, Cukup 2 Bahan Saja...

2. Cek kembali nomor NISN siswa calon penerima PIP telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

3. Siapkan persyaratan untuk pengajuan KKS. Hal ini dikarenakan, ketika siswa calon penerima manfaat tidak memiliki KIP, maka ia diharuskan untuk mengajukan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) terlebih dahulu.

4. Apabila siswa calon penerima tidak memiliki KKS, maka harus mengajukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa.

Baca Juga: 13 Kata-kata Mutiara Hari Raya Imlek 2023 untuk Caption Media Sosial FB, IG, WA

5. Jika KKS/SKTM sudah disetujui, ajukan data tersebut ke lembaga pendidikan terkait sebagai sarana dalam mengajukan PIP.

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X