ASPIRASIKU – Untuk mendaftar PIP atau Program Indonesia Pintar di tahun 2023, calon penerima tentunya harus memiliki kriteria serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu persyaratan atau kriteria tersebut menyebutkan, jika calon penerima harus memiliki KIP alias Kartu Indonesia Pintar.
KIP ini juga merupakan bentuk jaminan atau kepastian terhadap anak-anak usia sekolah dari kalangan keluarga tidak mampu, agar senantiasa terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan seperti PIP 2023.
Namun, bagaimana jika anak didik tersebut tidak memiliki KIP? Apakah ia tetap bisa mendaftar sebagai penerima PIP?
Jawabannya tetap bisa. Akan tetapi, peserta didik tersebut harus melakukan beberapa langkah lain, agar memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun proses yang harus dilakukan untuk mendaftar PIP 2023 jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) sesuai dengan hasil kutipan Aspirasiku melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud Jumat, 20 Januari 2023, adalah sabagai berikut:
1. Pastikan jika peserta didik dan keluarga yang akan mendaftar PIP telah memenuhi persyaratan serta kriteria yang diminta. Adapun kriteria tersebut di antaranya yaitu:
a. Peserta Didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
c. Peserta Didik memiliki status yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
e. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
f. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
g. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
2. Cek kembali nomor NISN siswa calon penerima PIP telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
3. Siapkan persyaratan untuk pengajuan KKS. Hal ini dikarenakan, ketika siswa calon penerima manfaat tidak memiliki KIP, maka ia diharuskan untuk mengajukan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) terlebih dahulu.
4. Apabila siswa calon penerima tidak memiliki KKS, maka harus mengajukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa.
Baca Juga: 13 Kata-kata Mutiara Hari Raya Imlek 2023 untuk Caption Media Sosial FB, IG, WA
5. Jika KKS/SKTM sudah disetujui, ajukan data tersebut ke lembaga pendidikan terkait sebagai sarana dalam mengajukan PIP.
Artikel Terkait
Kabar Gembira bagi Penerima PIP 2022! Batas Aktivasi Rekening Kembali Diperpanjang, Ini Syarat dan Ketentuan
2 Kategori untuk Menerima Bantuan PIP Dikdasmen 2023, serta Syarat untuk Menjadi Penerima PIP 2023
PIP 2023 Kapan Cair? Ini Alur Pendaftaran, Cara Cek Penerima dan Total Dana Bantuan untuk SD, SMP dan SMA
Penerima PIP 2023, Jika Tidak Termasuk Kriteria Ini Mohon Maaf, Anda Tidak Berhak Menerima!
MAAF! Bagi yang Tidak Masuk Kriteria Ini Bukan Penerima Bantuan Dana PIP 2023 SD, SMP, SMA dan Sederajat
Bagaimana Cara Dapat Bantuan PIP 2023 Jika Tidak Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan KIP, Ini Penjelasannya
Cara Cek Penerima PIP 2023, Login Lewat Link PIP Berikut untuk Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK
PIP 2023 Kapan Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Dana dari Kemendikbud
Apakah Kamu Termasuk Siswa Penerima Dana PIP? Simak Cara Pencairan Berikut
Cek Penerima Bantuan PIP 2023 dengan NISN Lewat Link Resmi Kemdikbud Berikut Ini, Berlaku untuk Segala Jenjang