PIP Dikdasmen Dapat Dicairkan Berapa Kali? Ini Penjelasannya Menurut Persesjen Kemendikbudristek

- Minggu, 11 Desember 2022 | 06:00 WIB
PIP Dikdasmen Dapat Dicairkan Berapa Kali? Ini Penjelasannya Menurut Persesjen Kemendikbudristek. (pip.kemdikbud.go.id)
PIP Dikdasmen Dapat Dicairkan Berapa Kali? Ini Penjelasannya Menurut Persesjen Kemendikbudristek. (pip.kemdikbud.go.id)

ASPIRASIKU – Program bantuan dana pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah di Indonesia sangatlah bermacam-macam, salah satunya adalah PIP Dikdasmen.

PIP Dikdasmen merupakan kependekan dari Program Indonesia Pintar Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah.

Seperti namanya, PIP Dikdasmen ini diperuntukkan bagi anak-anak dari kalangan keluarga tidak mampu, dengan usia antara 6 – 21 tahun.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Yakinlah Aku Menjemputmu – Kangen Band dari Kunci Am

Usia 6 – 21 tahun merupakan usia untuk anak-anak wajib belajar mulai dari jenjang dasar hingga jenjang menengah (SD, SMP, SMA, dan SMK).

Terlaksananya program PIP Dikdasmen ini menandakan, bahwa ternyata masih banyak anak-anak di Indonesia yang belum mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang layak.

Oleh karena itu, PIP Dikdasmen memiliki tujuan untuk menarik kembali anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah agar dapat mengenyam pendidikan yang layak.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Desember 2022: SYOK BERAT! Detak Jantung Mama Sarah Berhenti Berdetak, Meninggal Dunia?

Lalu, berapa kali dana PIP Dikdasmen ini dicairkan?

Dilansir Aspirasiku dari Persesjen Kemendikbudristek (jdih.kemdikbud.co.id) pada Sabtu, 10 Desember 2022, dana bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada peserta didik sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama.

Besaran dana bantuan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Program Paket A
a. Besaran Dana Dalam Satu Tahun Anggaran (semester genap):
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI Semester Genap.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V Semester Genap.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 11 Desember2022: Labil Banget! Starla Jadi Begini Ketika Arya...

b. Besaran Dana Dalam Satu Tahun Anggaran (semester gasal):
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I Semester Gasal.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI Semester Gasal.

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X