ASPIRASIKU – Program bantuan dana pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah di Indonesia sangatlah bermacam-macam, salah satunya adalah PIP Dikdasmen.
PIP Dikdasmen merupakan kependekan dari Program Indonesia Pintar Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seperti namanya, PIP Dikdasmen ini diperuntukkan bagi anak-anak dari kalangan keluarga tidak mampu, dengan usia antara 6 – 21 tahun.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Yakinlah Aku Menjemputmu – Kangen Band dari Kunci Am
Usia 6 – 21 tahun merupakan usia untuk anak-anak wajib belajar mulai dari jenjang dasar hingga jenjang menengah (SD, SMP, SMA, dan SMK).
Terlaksananya program PIP Dikdasmen ini menandakan, bahwa ternyata masih banyak anak-anak di Indonesia yang belum mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang layak.
Oleh karena itu, PIP Dikdasmen memiliki tujuan untuk menarik kembali anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah agar dapat mengenyam pendidikan yang layak.
Lalu, berapa kali dana PIP Dikdasmen ini dicairkan?
Dilansir Aspirasiku dari Persesjen Kemendikbudristek (jdih.kemdikbud.co.id) pada Sabtu, 10 Desember 2022, dana bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada peserta didik sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama.
Besaran dana bantuan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Program Paket A
a. Besaran Dana Dalam Satu Tahun Anggaran (semester genap):
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI Semester Genap.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V Semester Genap.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 11 Desember2022: Labil Banget! Starla Jadi Begini Ketika Arya...
b. Besaran Dana Dalam Satu Tahun Anggaran (semester gasal):
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I Semester Gasal.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI Semester Gasal.
Artikel Terkait
Cara Cek Apakah Uang PIP Sudah Cair atau Belum, Kriteria Ini Tidak Akan Masuk Daftar, Apalagi Tak Punya KIP
Masih Belum Ada Informasi Cair Hingga Desember 2022, Ini Cara Mengecek Bantuan PIP Sudah Keluar Apa Belum?
Pastikan Terdaftar, PIP 2023 Akan Disalurkan ke Anak Usia 6-21 Tahun untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan
Kriteria Peserta PIP 2023 SD, SMP, SMA dan Sederajatnya Sebagai Syarat Penerima Bantuan Dana dari Kemendikbud
Inilah Nilai Uang Bantuan PIP 2023 SD, SMP, SMA dan Syarat Mendapatkannya
PIP 2022 di Desember Masih Terus Disalurkan, Cek di pip.kemdikbud.go.id Jika Belum Menerima
Tahun Depan Bisa Gagal Lagi Sebagai Penerima PIP 2023 Jika Kriteria Syarat Ini Masih Sama Diberlakukan
PIP 2022 SD di Desember Ini Terus Disalurkan, Cek di pip.kemdikbud.go.id Aktivasi Aktif dan Dana Sudah Cair
Desember Terakhir Penyaluran PIP 2022, Cek dengan NIK dan NISN untuk Pastikan Sebagai Penerima
PIP 2022 Cair Desember, Ini yang Perlu Diingat Peruntukan Dana PIP untuk Apa?