ASPIRASIKU – Dalam bidang Hukum Perdata dikenal 2 (dua) jenis akta yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan.[1] Hal ini tercantum dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan bahwa: “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan.”
Berdasarkan pasal tersebut, maka akta otentik maupun akta dibawah tangan memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat bukti berupa tulisan-tulisan. Namun, dalam penerapannya akta otentik dan akta di bawah tangan ini memiliki perbedaan.
Perbedaan ini terkait dengan cara pembuatan, bentuk, dan kekuatan pembuktian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan ini.
Dalam Pasal 1868 KUHPer disebutkan bahwa : “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat dimana akta itu dibuat.”
Baca Juga: Apakah Leslar Resmi Bercerai? Ini Pandangan Hukum Islam setelah Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora
Berdasarkan dengan pasal tersebut, maka akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang atau dibentuk oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu.
Pejabat yang berhak untuk membentuk suatu akta otentik tidak hanya notaris, tetapi semua pejabat tertentu yang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan akta tersebut.
Misalnya, Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pejabat Dinas Pencatatan Sipil yang bertugas untuk membentuk akta nikah serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas untuk membentuk akta jual beli tanah.
Hal ini dikarenakan akta otentik dibentuk oleh pejabat tertentu yang memiliki wewenang sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Apabila akta tersebut dibentuk oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akta itu tidak dapat diberlakukan sebagai akta otentik.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 1869 KUHPer yang berbunyi: “Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.”
Artikel Terkait
Jadi Tersangka KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum
Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul Akan Ambil Langkah Ini Hadapi Kasus KDRT Lesti Kejora
Cermah Buya Yahya: Hukum Permainan Capit Boneka Haram! Termasuk Judi?
Jessica Iskandar Tulis Surat pada Kapolri: Akan Kutempuh Segala Cara Mengais Keadilan dan Kepastian Hukum
Apa Hukum Merayakan Halloween Dalam Islam? Begini Penjelasan Lengkap dengan Hadistnya
Halloween 31 Oktober 2022? Jika Berniat Memperingati, Pelajari Hukum Menurut Islam Berikut Ini
Bagaimana Hukum Sujud di Tempat Empuk? Simak Penjelasan Husain Basyaiban
Hotman Paris Tanyakan Dasar Hukum Penahanan Nikita Mirzani: Kalau Ancaman 4 Tahun Harusnya Tidak Ditahan!
Penahanan Nikita Mirzani Diduga Tak Sesuai Aturan, Hotman Paris Minta Semua Ahli Hukum di Indonesia Bersuara
HARUS TAU! Ini Hukum Merayakan Halloween dalam Islam