Kabar Baik! Pemerintah Subsidi 200 Ribu Unit Motor Listrik, Dapat Potongan Rp7 Juta!

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:15 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Subsisi 200 Ribu Unit Motor Listrik, Dapat Potongan Rp7 Juta! (Instagram/gesits)
Kabar Baik! Pemerintah Subsisi 200 Ribu Unit Motor Listrik, Dapat Potongan Rp7 Juta! (Instagram/gesits)

ASPIRASIKU - Kabar baik bagi pecinta otomotif, ada potongan harga untuk pembelian sepeda motor listrik.

Sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik sebesar Rp7 juta per unit secara resmi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa subsidi tersebut diberikan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMK dan S1 di PT Samator Indo Gas untuk Beberapa Posisi, Simak Persyaratannya di Sini!

"Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," kata Febri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Sementara itu, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak diperbolehkan menaikkan harga jual selama periode pemberian subsidi.

Selain subsidi untuk pembelian motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik sebesar Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

Baca Juga: 20 Tema Pesantren Kilat Terbaik untuk Kegiatan di Bulan Ramadhan Tahun 2023

Program ini difokuskan pada UMKM yang menjadi penerima KUR dan BTUM serta pelanggan dengan daya listrik 450-900 VA, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan produktivitas usaha para pelaku UMK.

"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," kata dia, dilansir dari PMJ News.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X