Selain Tahun Baru Imlek 22 Januari 2023, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sesuai SKB

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:15 WIB
Selain Tahun Baru Imlek 22 Januari 2023, Berikut Adalah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri. (Pexels.com/Engin Akyurt)
Selain Tahun Baru Imlek 22 Januari 2023, Berikut Adalah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri. (Pexels.com/Engin Akyurt)

ASPIRASIKU – Artikel ini akan menjelaskan tentang daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 selain Tahun Baru Imlek 22 Januari 2023, yang didasarkan pada keputusan SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri merupakan surat putusan dari gabungan kementerian di Indonesia, yang mengurus dan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan tentang pengadaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Gabungan dari 3 menteri inii yaitu Kemenag (Kementerian Agama), MenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: 3 Rekomendasi Kegiatan di Waktu Weekend yang Mengasikan dan Pelipur lara Dalam Penat Pekerjaan

Selain pengadaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri), juga dijelaskan mengenai dasar-dasar putusan.

Adapun dasar-dasar putusan ini mengacu pada beberapa hal, di antaranya yaitu:

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja (PK)
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur

Baca Juga: Old Shanghai Sedayu City, Wisata ala China Town di Jakarta yang Wajib Dikunjungi Liburan Imlek

Dari beberapa hal di atas inilah kemudian diputuskan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang salah satunya adalah Tahun Baru Imlek pada 22 Januari 2023.

Dikutip Aspirasiku melalui SKB 3 Menteri pada Sabtu, 21 Januari 2023, berikut ini daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 selain Tahun Baru Imlek.

a. Hari Libur Nasional 2023

- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Almasih
- Sabtu, 22 April – Minggu, 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Baca Juga: Buruan Dicoba! Resep Makanan Rumahan Lemon Garlic Butter Shrimp Linguine

b. Cuti Bersama Tahun 2023

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X