Sejarah Dilarangnya Perayaan Imlek Pada Masa Orde Baru, Kini Jadi Hari Libur Nasional

- Jumat, 20 Januari 2023 | 16:15 WIB
Ilustrasi : Sulitnya Warga Keturunan Tionghoa Merayakan Imlek Masa Lalu (pexel/ Hong Son)
Ilustrasi : Sulitnya Warga Keturunan Tionghoa Merayakan Imlek Masa Lalu (pexel/ Hong Son)

ASPIRASIKU - Seperti pembaca Apirasiku ketahui perayaan Imlek di indonesia sempat dilarang pada masa era orde baru.

Kemudian pada saat Orde baru berakhir dan indonesia memasuki masa Orde Reformasi. Beberapa peraturan yang membatasi gerak etnis Tionghoa pun dihapuskan.

Kemudian perayaan Imlek mulai sering diselenggarakan secara tebuka dan dapat teman teman pembaca Aspirasiku lihat sampai sekarang.

Pertunjukan dan tradisi Imlek di indonesa sempat mengalami masa kejayaan sering munculnya perkumpulan Tiong Hoa Hwee Koan.

Kalau kita mundur kembali ke masa lalu, sebenarnya hubungan kebudayaan Tiongkok dan Indonesia sudah terjalin sejak lama.

Baca Juga: 15 Hari Kegiatan yang Jadi Tradisi di Hari Raya Imlek, Salah Satunya Peruntungan Dalam Bisnis

Hal tersebut dapat di lihat dari banyak migrasi bangsa tiongkok di masa lalu yang kemudian menetap di indonesia.

Mereka menetap tidak hanya di satu pulau saja, melainkan mereka menyebar ke beberapa wilayah di indonesia seperti Pulau Jawa, Sumatra kalimatan dan pulau besar lain yang ada di indonesia.

Sampai pada tanggal 8 Desember 1997 muncul surat Instruksi Presiden no. 14 Tahun 1967 yang berisi sebagai berikut :

Menimbang:
Bahwa agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina di Indonesia yang berpusat pada negeri leluhurnya, yang dalam manifestasinya dapat menimbulkan pengaruh psychologis, mental dan moril yang kurang wajar terhadap warganegara Indonesia sehingga merupakan hambatan terhadap proses asimilasi, perlu diatur serta ditempatkan fungsinya pada proporsi yang wajar.

 Baca Juga: Bisa Jadi Ide Jualan dan Hidangan Imlek, Ini Menu Halal Dimsum Ayam Udang Resep Chef Devina

PERTAMA:
Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.

KEDUA:
Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

KETIGA:
Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung (PAKEM).

KEEMPAT:
Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.
KELIMA:

Halaman:

Editor: Tampan Fernando

Sumber: Ethnic Chinese in Contemporary Indonesia, ISEAS Publications, peraturanpedia.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X