ASPIRASIKU – Masyarakat Indonesia mensyukuri ibadah haji di tahun ini sudah diperbolehkan.
Setelah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota ibadah haji 1443 H/2022 M untuk Indonesia mendapatkan kuota satu juta orang.
Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan segala hal, termasuk dengan pembiayaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
Mengutip dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 yang dibayar jamaah haji tahun ini.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” kata Menag, Rabu, 13 April 2022.
Menag menjelaskan mengenai Bipih yang merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah.
Lalu, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Artikel Terkait
Daftar Haji Tahun 2022 Berangkat Tahun Berapa? 20 Tahun Lebih Kemudian, Ini Penjelasan Kemenag
Kesal Hubungan dengan Fuji Disebut Cuma Settingan, Thoriq InginĀ Temui Haji Faisal?
Belum Seminggu Pacari Fuji, Thariq Halilintar Tak Sabar Temui Haji Faisal
Seleksi Calon Anggota Dibuka, Ini Syarat Bergabung di Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027
Mendalami Hukum Haji dan Hikmahnya
Denny Darko Ramal Fuji dan Thariq Halilintar, Ungkap Maksud Pertemuan dengan Haji Faisal
Negara Arab Saudi Tambah Kuota Haji Jadi 1 Juta Jamaah, Begini Langkah Kementerian Agama RI
Kerajaan Arab Saudi Izinkan Masyarakat Indonesia Melaksanakan Ibadah Haji, Kemenag Lakukan Persiapan