ASPIRASIKU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Depok telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasangan suami istri, Putri Balqis dan Bani Bayuni, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya.
Pelimpahan kasus ini dilakukan karena Polda Metro Jaya memiliki unit khusus, yaitu Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), yang sesuai dengan hukum KDRT.
"Dalam Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, terdapat unit yang secara langsung menangani kasus KDRT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Trunoyudo, dilansir Aspirasiku dari PMJ News.
Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik dari Polres Metro Depok yang sebelumnya menangani kasus tersebut juga akan terlibat.
"Pastinya, dalam penanganan kasus ini akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, karena mereka yang telah menangani kasus ini sejak awal," jelasnya.***
Artikel Terkait
Tim Kreatif Baim Wong yang Terlibat Konten Prank KDRT Diperiksa Polisi, Bakal Ada Tersangka?
Tanggapi Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Berujung Damai, Farhat Abbas: Jangan-jangan KDRT-KDRT-an
Rizky Billar Kembali Aktifkan Akun Instagram Usai Kasus KDRT, Lesti Kejora: MasyaAllah..
Akun Instagram Rizky Billar Aktif Lagi dan Unggah Foto Keluarga, Netizen : Sok Bijak Tapi Pelaku KDRT!
Diduga Alami KDRT Venna Melinda Di Rawat Di Rumah Sakit, Athalla: Selalu Ada Buat Mama
Marak Perselingkuhan dan KDRT, Kenali Tanda Berikut Ini Agar Terhindar Dari Hubungan yang Manipulatif
Tok! Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Jumlah Perceraian di Jawa Barat Capai 98.088, Faktor Terbesar Karena Ekonomi, KDRT dan Murtad, Ini Datanya
TERUNGKAP! Rizky Billar Bongkar Rahasia Kasus KDRT, Lempar Bola Biliar, Hingga Kepemilikan Mobil Mewah
Ferry Irawan Siap Lawan Istrinya Venna Melinda di Persidangan Soal KDRT, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Baru