Penanganan Kasus KDRT Viral di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:45 WIB
Penanganan Kasus KDRT Viral di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ/Fajar)
Penanganan Kasus KDRT Viral di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ/Fajar)

ASPIRASIKU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Depok telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pasangan suami istri, Putri Balqis dan Bani Bayuni, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya.

Pelimpahan kasus ini dilakukan karena Polda Metro Jaya memiliki unit khusus, yaitu Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), yang sesuai dengan hukum KDRT.

Baca Juga: Bidadari Surgamu Malam Ini: SYUKURIN! Namira Kena Karma Karena Sudah Jahat Kepada Sakinah dan Orang Tuanya

"Dalam Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, terdapat unit yang secara langsung menangani kasus KDRT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Trunoyudo, dilansir Aspirasiku dari PMJ News.

Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik dari Polres Metro Depok yang sebelumnya menangani kasus tersebut juga akan terlibat.

"Pastinya, dalam penanganan kasus ini akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, karena mereka yang telah menangani kasus ini sejak awal," jelasnya.***

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X