ASPIRASIKU – Polri kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan setelah beberapa bulan menerapkan tilang elektronik (ETLE).
Dalam penerapan tilang manual ini, Polri akan melakukan pengawasan terhadap anggota Polisi lalu lintas (Polantas) yang berada di lapangan saat pelaksanaan penindakan.
Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi pungutan liar (pungli) yang mungkin dilakukan oknum polisi saat menindak pelanggar lalu lintas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan permintaan akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran saat menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Tilang Manual Belaku Lagi, Kapolri Tegaskan Pelanggar Wajib Ditindak Jalani Sidang
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lintas lalu," ujar Sandi dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, sanksi yang telah disiapkan kepada anggota yang kedapatan melakukan pungutan pembohong (pungli) pelanggaran lintas lalu berupa sanksi etik maupun disiplin.
“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada oknum Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tukasnya. ***
Artikel Terkait
Operasi Patuh Jaya 2021: Awas Kena Tilang Dendanya Hingga Rp 3 Juta, jadi harus patuh jangan sampai kena
Pengguna Jalan Waspada! Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Jalan Tol, Tak Hanya di Jalan Raya!
Penerapan Tilang Elektronik di Jalan Tol Tinggal 3 Hari Lagi, 2 Pelanggaran Ini Langsung Diproses!
Sah! Kapolri Resmikan Tilang Elektronik (ETLE) di Seluruh Polda se-Indonesia
Tilang Elektronik (ETLE) Diresmikan di Seluruh Polda, Penindakan bagi Pelanggar Lalulintas Lebih Transparan
Polantas Resmi Dilarang Lakukan Tilang di Jalan Secara Manual, TR Kapolri : Hindari Pungli!
Tilang Manual Resmi Dihapus untuk Cegah Pungli, Korlantas Janji Utamakan Teguran dan Edukasi
1,7 Juta Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, Polri Akan Perluas Sistem ETLE ke Seluruh Wilayah
Catat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2023, Tilang Elektronik Tetap Jalan
Tilang Manual Belaku Lagi, Kapolri Tegaskan Pelanggar Wajib Ditindak Jalani Sidang