INI Rincian Tugas Jabatan Formasi Tenaga Teknis Hingga Besaran Gaji di Badan Kepegawaian Negara

- Selasa, 19 September 2023 | 08:09 WIB
Tugas Jabatan Formasi Tenaga Teknis Hingga Besaran Gaji di Badan Kepegawaian Negara  (Tangkap Layar Dari Akun Youtube/kempanrb)
Tugas Jabatan Formasi Tenaga Teknis Hingga Besaran Gaji di Badan Kepegawaian Negara (Tangkap Layar Dari Akun Youtube/kempanrb)

ASPIRASIKUFormasi tenaga teknis di pemerintah Badan Kepegawaian Negara resmi dibuka pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Formasi tenaga teknis yang disediakan oleh pemerintah Badan Kepegawaian Negara terdiri dari 9 jenis jabatan fungsional.

Jabatan formasi tenaga teknis akan ditempatkan di kantor pusat dan daerah pemerintah Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Jalani Pemusatan Latihan Usai Mendarat di Jerman

Adapun pemerintah Badan Kepegawaian Negara telah merilis tugas jabatan formasi tenaga teknis.

Tugas yang diterima nantinya akan menjadi tanggung jawab setiap pegawai Badan Kepegawaian Negara sesuai jabatan formasi yang dipilih.

Selain itu, pemerintah tentang Badan Kepegawaian Negara memberikan informasi gaji jabatan formasi teknis.

Baca Juga: Katat! Ini 4 Prodi yang Paling Banyak Dibutukan Dalam Seleksi CPNS PPPK 2023, Termasuk Jurusanmu?

Besaran gaji jabatan formasi tenaga teknis di pemerintah Badan Kepegawaian Negara melebihi gaji umumnya.

Berikut ini adalah tugas dan gaji jabatan formasi teknis di pemerintah Badan Kepegawaian Negara.

1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan

Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai deskripsi kegiatan.
Gaji: Minimal Rp8.101.650, maksimal Rp9.403.380.

2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai deskripsi kegiatan.
Gaji: Minimal Rp8.101.650, maksimal Rp9.403.380.

Halaman:

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: www.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X