CPNS 2023 Diundur, Jangan Salah Langka, Persiapkan Diri dengan Ketahui Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

- Senin, 18 September 2023 | 11:01 WIB
CPNS 2023 Diundur, Jangan Salah Langka, Persiapkan Diri dengan Ketahui Passing Grade atau Nilai Ambang Batas (Pixabay/ernestoeslava)
CPNS 2023 Diundur, Jangan Salah Langka, Persiapkan Diri dengan Ketahui Passing Grade atau Nilai Ambang Batas (Pixabay/ernestoeslava)

ASPIRASIKU - Bagi masyarakat berkeinginan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, persiapkanlah dengan matang. Pasalnya pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka!

Meski pemerintah memutuskan untuk mengundur pendaftaran CPNS 2023, akan tetapi ini menjadi peluang bagi para calon peserta seleksi.

Dimana para CPNS 2023 dapat mempersiapkan dengan matang persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar CPNS dan PPPK, salah satunya passing grade atau nilai ambang batas. Apa itu Passing Grade?

Baca Juga: MUDAH! Begini Cara Mengecek Formasi CPNS 2023, Ketahui Link Pendaftaran Resminya

Salah satu hal yang krusial dalam CPNS 2023 adalah memahami passing grade atau nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD menjadi tahap awal seleksi yang dilalui oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah melewati seleksi administrasi.

Calon peserta harus mencapai nilai di atas passing grade CPNS 2023 untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Baca Juga: Bunga KUR BRI 2023 Berapa Persen? Ini Tabel Angsuran Terbaru dari Berbagai Plafon dan Jangka Waktu Pinjaman

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651 tahun 2023, berikut rincian jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023:

Berapa Jumlah Soal SKD?

SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan total 110 butir soal, yaitu:

TWK: 30 butir soal
TIU: 35 butir soal
TKP: 45 butir soal

Baca Juga: Info CPNS 2023, Ini Cara Memasang E-Materai pada Dokumen melalui SSCASN

Pembobotan Soal SKD 2023

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X