Bolehkah Umat Muslim Menyantap Kue Keranjang Imlek? Ini Jawabannya Menurut Kaidah Islam

- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:50 WIB
Ilustrasi makanan kue keranjang Imlek.  (Instagram @sriloe)
Ilustrasi makanan kue keranjang Imlek. (Instagram @sriloe)

ASPIRASIKU – Kue keranjang merupakan makanan khas yang sering ditemui saat perayaan Imlek oleh umat Khonghucu.

Makanan yang terbuat dari bahan dasar tepung-tepungan ini memiliki bentuk dan cita rasa khas, sehingga banyak sekali yang berminat untuk menyantapnya.

Walau kue keranjang memiliki komposisi halal, namun apakah memakan kue keranjang saat Imlek diperbolehkan bagi muslim?

Seperti dikutip Aspirasiku melalui website arrahmad.id pada Minggu, 22 Januari 2023, dijelaskaan bahwa ada fatwa mengenai permasalahan tersebut.

Baca Juga: Tahun Baru China 2023 Zodiak Kelinci Air Menjadi Sumber Keberuntungan, Simak Penjelasannya

Syaikh Muhammad Al-Imam Hafizhahullah, berfatwa jika Rasullullah SAW pada zaman kenabian dulu, pernah menerima hadiah dari orang yang kafir.

Namun, ada beberapa saat juga Rasullullah menolak pemberian tersebut.

Oleh karena hal inilah, para ulama kemudian memberi dan atau menerangkan suatu kaidah Islam, dalam menerima hadiah baik dari kaum kafirin ataupun ahli maksiat.

Adapun kaidah tersebut yaitu:

1. Boleh diterima, asalkan hadiah tersebut tidak diselipkan maksud atau tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima.

2. Tidak boleh diterima, apabila dengan menerima hadiah tersebut si penerima berpotensi dalam bahaya baik dari segi syar’i (agama) ataupun hal yang lainnya.

Selain dari kaidah di atas, penjelasan terkait hal ini juga disampaikan oleh Komisi Tetap untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia.

Dikutip melalui sumber yang sama, fatwa dari Saudi Arabia menjelaskan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menerima atau memakan hidangan yang dibuat kaum Yahudi, Nasrani, atau Musyrikin dalam rangka merayakan hari besar keagamaan (i’ed) mereka.

Baca Juga: 5 Cara Menurunkan Berat Badan Secara Mudah, Dijamin Ampuh Bikin Badan Fit dan Ideal

Sehingga, hal ini juga berarti jika seorang muslim dilarang memberikan hadiah kepada kaum tersebut di atas, saat peringatan hari besar milik ‘mereka’.

Halaman:

Editor: Tampan Fernando

Sumber: arrahmah.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X