Cara Siswa SD, SMP, SMA, SMK di Kalimantan Barat Dapat Bantuan Dana Pendidikan PIP 2023

- Minggu, 5 Februari 2023 | 10:15 WIB
Cara Siswa SD, SMP, SMA, SMK di Kalimantan Barat Dapat PIP 2023. (ASPIRASIKU)
Cara Siswa SD, SMP, SMA, SMK di Kalimantan Barat Dapat PIP 2023. (ASPIRASIKU)

ASPIRASIKU - Inilah yang bisa diketahui tentang bagaimana cara mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 di Kalimantan Barat.

Sama seperti umumnya, setiap jenjang, SD, SMP, SMA atau SMK dan sederajatnya digulirkan program PIP oleh Kemdikbud.

Bantuan yang digulirkan dari PIP oleh Kemdikbud antara Rp450 Ribu sampai Rp1 Juta, tentu ini untuk menunjang kebutuhan pendidikan para siswa.

Baca Juga: REKOMENDASI 8 Perguruan Tinggi di Kalimantan yang Bisa Daftar Jalur KIP Kuliah 2023

Yang perlu diketahui adalah, setiap penerima PIP 2023 dari siswa SD, SMP, SMA atau SMK akan dapat besaran dana bantuan pendidikan yang digulirkan berbeda.

Besaran dana pendidikan PIP 2023 di jenjang SD jika masih sama dengan tahun lalu adalah Rp450 Ribu, SMP Rp750 Ribu dan SMA atau SMK Rp1 Juta.

Lantas bagaimana cara menjadi penerima manfaat program PIP 2023 untuk para siswa-siswi SD, SMP dan SMA sederajat di Kalimantan Barat?

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: CEMBURU BERAT! Nino Akhirnya Tau Elsa dan Abimana Jadian, Zara Siap Ambil Kesempatan

Aspirasiku merangkum secara umum apa yang menjadi syarat penerima peserta PIP di laman pip.kemdikbud.go.id, Sabtu 28 Januari 2023.

Berikut hal yang harus diketahui untuk siswa-siswi SD, SMP, SMA di Bangka Belitung bisa mendapatkan bantuan Rp450 Ribu sampai Rp1 Juta dari PIP 2023.

Pertama penerima PIP adalah peserta didik pemegang KIP, atau peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: Sate Kuah Khas Pontianak Jalan Merdeka Kalimantan Barat, Cita Rasa Nikmatnya Sejak 40 Tahun Berdiri

Jadi untuk yang tak memiliki KIP, bisa gunakan Program Keluarga Harapan atau PKH dan keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Selain itu, kategori peserta didik berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X