ASPIRASIKU - Berikut ini adalah data yang perlu masyarkat Lampung ketahui, terkait penyesuaian tarif pelayanan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Tarif layanan ini untuk puskesmas, dokter, dan fasilitas lainnya yang terkoneksi dengan BPJS Kesehatan.
Penyesuaian tarif ini jadi penetapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Penyesuaian ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dasar ataupun pelayanan kesehatan rujukan.
Tak hanya berlaku di Lampung, tapi juga di seluruh Indonesia, sebagai upaya promotif dan preventif yang diselenggarakan pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam laman Kemkes.go.id mengatakan, kenaikan tarif ini pertama kali dilakukan sejak tahun 2016 yang akan diterima puskesmas, klinik dan dokter prakter dari BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Dibuka! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Sebagai PTT, Begini Syaratnya
Dugaan Pelecehan Verbal Ibu Hamil Viral: Tidak Ada Suami Tidak Bisa Pakai BPJS, Dinkes Lakukan Pembinaan Nakes
Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2021, Cek Selengkapnya!
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online melalui WhatsApp, Ikuti Langkah Lengkap Berikut ini
Berapa Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022? Berikut Biaya Iuran BPJS Terbaru
Keuangan Sudah 'Sehat', BPJS Kesehatan Siap DP 60 Persen Rumah Sakit Layanan Bermutu Tinggi bagi JKN-KIS
JKP Belum Resmi Rilis Pemerintah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim, Ini Persyaratannya
Polri Ternyata Sempat Menolak Aturan Mengurus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Dengan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif
Bisa Hangus, Begini Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos, Tak Perlu Kartu BPJS Ketenagakerjaan