Ini Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta JKN Terbaru di Seluruh Puskesmas di Lampung

- Rabu, 25 Januari 2023 | 06:30 WIB
Standar Tarif Baru Pelayanan JKN di Puskesmas yang Ada di Lampung (kemkes.go.id)
Standar Tarif Baru Pelayanan JKN di Puskesmas yang Ada di Lampung (kemkes.go.id)

ASPIRASIKU - Berikut ini adalah data yang perlu masyarkat Lampung ketahui, terkait penyesuaian tarif pelayanan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Tarif layanan ini untuk puskesmas, dokter, dan fasilitas lainnya yang terkoneksi dengan BPJS Kesehatan.

Penyesuaian tarif ini jadi penetapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga: Wow, Ini Dia Potret Doja Cat Bertabur 30 Ribu Berlian Swarovski Sampai Rela Duduk 5 Jam Di Kursi Rias!

Penyesuaian ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dasar ataupun pelayanan kesehatan rujukan.

Tak hanya berlaku di Lampung, tapi juga di seluruh Indonesia, sebagai upaya promotif dan preventif yang diselenggarakan pemerintah.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam laman Kemkes.go.id mengatakan, kenaikan tarif ini pertama kali dilakukan sejak tahun 2016 yang akan diterima puskesmas, klinik dan dokter prakter dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Crash Course In Romance, Bocoran: Jung Kyungho Jadi Guru Matematika yang Tidak Ramah!

Budi Gunadi Sadikin berharap adanya penyeseuaian pembiayaan yang diterima juga seiring peningkatan mutu layanan kesehatan yang semakin baik.

Demikian dengan dokter dan tenaga medis yang bertugas berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun informasi tarif kapitasi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dilansir dari kemkes.go.id adalah;

Baca Juga: V BTS Sebut Nama Jin di Weverse Live, ARMY Tak Menyangka Hingga Beri Reaksi Begini

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X