Cara Mendapatkan Bantuan Kursi Roda Gratis di Provinsi Lampung, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi

- Rabu, 11 Januari 2023 | 06:45 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan Kursi Roda Gratis di Lampung (Pixabay/Stefan Schweihofer)
Cara Mendapatkan Bantuan Kursi Roda Gratis di Lampung (Pixabay/Stefan Schweihofer)

ASPIRASIKU - Bagi warga Provinsi Lampung bagaimana cara mendapatkan bantuan kursi roda untuk mereka yang alami penyakit lumpuh dan lainnya yang tidak bisa berjalan.

Diketahui kehadiran kursi roda begitu penting bagi yang membutuhkan dari kalangan tidak mampu.

Kursi roda menjadi salah satu bantuan alat kesehatan yang diharapkan membantu mobilitas seseorang yang terganggu atau tak dapat berjalan karena sakit maupun faktor usia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kini RSUP Prof dr I Gusti Ngoerah Bali Terapkan Teknologi Terkini Untuk Penanganan Stroke

Penggunaan kursi roda pun tergantung pada setiap kondisi pasien, apakah sementara atau digunakan secara permanen.

Pemerintah Provinsi Lampung memiliki program bantuan alat kesehatan kursi roda yang diberikan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Namun dalam kondisi yang tidak sehat atau dalam artian yang tidak dapat berjalan karena sakit, cedera, maupun faktor usia.

Baca Juga: Marak Perselingkuhan dan KDRT, Kenali Tanda Berikut Ini Agar Terhindar Dari Hubungan yang Manipulatif

Ada syarat dalam cara mendapatkan bantuan kursi roda dari Pemprov Lampung bagi yang membutuhkan yang perlu diketahui.

Seperti yang Aspirasiku lansir di laman Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Lampung sebutkan untuk syarat pengajuan bantuan kursi roda, alat bantu dengar sampai kruk tongkat.

Inilah syarat pengajuan bantuan kursi roda, alat bantu dengar dan kruk tongkat dari Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Baca Juga: Pantai Labuhan Jukung Pesisir Barat, ke Lampung Belum Lengkap Jika Belum ke Wisata Favorit Para Turis Asing

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Permohonan Bantuan
4. Foto Full
5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Setempat
6. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
7. Kontak Person (Nomor HP)

Ada 7 syarat yang bisa dilengkapi sebagai upaya cara mendapatkan bantuan kursi roda gratis di Lampung.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X