ASPIRASIKU - Bagi warga Provinsi Lampung bagaimana cara mendapatkan bantuan kursi roda untuk mereka yang alami penyakit lumpuh dan lainnya yang tidak bisa berjalan.
Diketahui kehadiran kursi roda begitu penting bagi yang membutuhkan dari kalangan tidak mampu.
Kursi roda menjadi salah satu bantuan alat kesehatan yang diharapkan membantu mobilitas seseorang yang terganggu atau tak dapat berjalan karena sakit maupun faktor usia.
Penggunaan kursi roda pun tergantung pada setiap kondisi pasien, apakah sementara atau digunakan secara permanen.
Pemerintah Provinsi Lampung memiliki program bantuan alat kesehatan kursi roda yang diberikan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Namun dalam kondisi yang tidak sehat atau dalam artian yang tidak dapat berjalan karena sakit, cedera, maupun faktor usia.
Ada syarat dalam cara mendapatkan bantuan kursi roda dari Pemprov Lampung bagi yang membutuhkan yang perlu diketahui.
Seperti yang Aspirasiku lansir di laman Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Lampung sebutkan untuk syarat pengajuan bantuan kursi roda, alat bantu dengar sampai kruk tongkat.
Inilah syarat pengajuan bantuan kursi roda, alat bantu dengar dan kruk tongkat dari Dinas Sosial Provinsi Lampung.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Permohonan Bantuan
4. Foto Full
5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Setempat
6. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
7. Kontak Person (Nomor HP)
Ada 7 syarat yang bisa dilengkapi sebagai upaya cara mendapatkan bantuan kursi roda gratis di Lampung.
Artikel Terkait
Bansos 2023 untuk Warga DKI Jakarta: Pangan Murah, KJP, KSJ, KPDJ, KAJ dan Cara Cek Nama Penerima
Bansos 2023: Segera Daftarkan Diri Sebagai Penerima Kartu Pekerja Jakarta KPJ dan Nikmati Berbagai Manfaatnya
2 Kategori untuk Menerima Bantuan PIP Dikdasmen 2023, serta Syarat untuk Menjadi Penerima PIP 2023
PIP 2023 Kapan Cair? Ini Alur Pendaftaran, Cara Cek Penerima dan Total Dana Bantuan untuk SD, SMP dan SMA
MAAF! Bagi yang Tidak Masuk Kriteria Ini Bukan Penerima Bantuan Dana PIP 2023 SD, SMP, SMA dan Sederajat
BNPB Gelontorkan Bantuan Rp 4 M Untuk Banjir Jawa Tengah, Berikut Alokasinya
KJP Plus 2023 Cair Januari, Simak Dana Bantuan untuk Apa dan Tidak Boleh Digunakan untuk Apa
KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Mulai Cair Bertahap Januari 2023, Ini Cara Cek Penerima Bantuan dari Pemprov DKI
Bagaimana Cara Dapat Bantuan PIP 2023 Jika Tidak Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan KIP, Ini Penjelasannya
PIP 2023 Kapan Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Dana dari Kemendikbud