- Kelas I : Rp150.000
- Kelas II : Rp100.000
- Kelas III : Rp35.000
Sementara bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.***
Artikel Terkait
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lewat ShopeePay, Ikuti Tahapan Ini
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Ajukan Klaim yang Harus Diketahui
Siap-Siap Cair 1 Juta! Program Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Gunakan Dengan Bijak
Wajib Tahu, 3 Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar
Buruan Daftar! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja di Beberapa Provinsi, Cek Selengkapnya
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Tidak Tetap di 9 Provinsi, Catat Persyaratannya
Dibuka! Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Sebagai PTT, Begini Syaratnya
Dugaan Pelecehan Verbal Ibu Hamil Viral: Tidak Ada Suami Tidak Bisa Pakai BPJS, Dinkes Lakukan Pembinaan Nakes
Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2021, Cek Selengkapnya!
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online melalui WhatsApp, Ikuti Langkah Lengkap Berikut ini